Jembrana – Dugaan penggunaan dokumen karantina hewan palsu kembali menjadi perhatian di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Sebuah truk bermuatan 25 ekor sapi tujuan luar Bali dihentikan petugas Karantina setelah ditemukan dugaan adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (KH-1) yang tidak sesuai prosedur resmi.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik lantaran muncul dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian aktif. Informasi yang dihimpun awak media menyebut dokumen KH-1 tersebut mencatut nama I Kayan Agus Eka Permadi, warga Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Sumber media bernama Komang W, warga Gilimanuk, menyebutkan bahwa I Kayan Agus Eka Permadi diduga merupakan anggota Polsek KP3 Gilimanuk berpangkat Aipda yang bertugas di satuan Reskrim.
Pencegatan dilakukan saat arus distribusi ternak keluar Bali meningkat menjelang Hari Raya Idul Adha. Petugas Karantina yang menemukan adanya dugaan kejanggalan administrasi langsung melakukan pengejaran hingga ke area pelabuhan sebelum akhirnya menghentikan kendaraan tersebut.
“Benar, tadi kami ada kecurigaan terhadap truk sapi tersebut sampai kami kejar ke pelabuhan. Setelah diperiksa, kami temukan bahwa dokumen karantina yang dibawa tidak sesuai atau patut diduga palsu,” ujar drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sebanyak 25 ekor sapi berada di dalam bak truk. Berdasarkan keterangan sopir, ternak tersebut disebut berasal dari wilayah Karangasem. Namun identitas pemilik sapi masih belum diketahui secara pasti dan kini masih dalam pendalaman petugas.
“Ada sekitar 25 ekor sapi di dalam truk. Pemilik sapi belum jelas, biar tidak salah sebut. Cuma asalnya kata sopir dari Karangasem,” jelas Agus.
Akibat dugaan pelanggaran tersebut, truk beserta seluruh muatan sapi langsung dikembalikan ke kandang Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk guna pemeriksaan lanjutan dan verifikasi dokumen.
Kasus ini pun memicu reaksi masyarakat. Sumber lain bernama Kadek Y meminta Propam Polda Bali turun tangan apabila benar terdapat keterlibatan aparat dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
“Kalau benar ada oknum aparat yang bermain dalam dugaan pemalsuan Surat KH-1, Propam harus berani bertindak tegas. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Awak media telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Aipda Kayan Agus Eka Permadi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolsek KP3 Gilimanuk AKBP Arya Agung Arjana Putra, S.H., M.H., namun belum memperoleh tanggapan yang memadai.
Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., memberikan respons cepat saat dikonfirmasi awak media. Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti informasi tersebut dan menunggu laporan resmi dari pihak Karantina.
“Sedang kami tindak lanjuti laporan. Kami menunggu laporan resmi dari karantina hari ini. Kalau ada personel yang terlibat, diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Pidana
Jika terbukti terjadi pemalsuan dokumen karantina atau penggunaan surat palsu dalam pengiriman ternak, pelaku dapat dijerat sejumlah aturan pidana, di antaranya:
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu ke dalam dokumen otentik.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terkait pengeluaran media pembawa tanpa dokumen resmi dan tanpa prosedur karantina yang sah.
Apabila melibatkan aparat penegak hukum, maka juga dapat dikenakan sanksi kode etik profesi Polri serta proses disiplin internal sesuai aturan yang berlaku.
Dugaan pemalsuan dokumen karantina dinilai bukan persoalan ringan. Selain berpotensi merugikan negara dan merusak sistem pengawasan lalu lintas ternak, praktik semacam ini juga membuka risiko penyebaran penyakit hewan antarwilayah yang dapat membahayakan masyarakat.
Menjelang Hari Raya Idul Adha, pengawasan distribusi hewan kurban memang menjadi perhatian serius pemerintah guna memastikan seluruh ternak yang beredar memenuhi standar kesehatan dan administrasi yang berlaku.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.














