SIDOARJO — Proses hukum kasus dugaan korupsi dalam penjaringan dan pengangkatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor pada Kamis (7/5/2026). Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra itu menghadirkan saksi ahli yang memberikan pandangan penting terkait unsur pidana dalam perkara tersebut.
Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah Prija Djatmika. Guru besar hukum pidana itu memberikan keterangan melalui teleconference dan memaparkan sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam penanganan perkara dugaan suap.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander bersama hakim anggota Abdul Gani dan Pultoni. Jalannya persidangan turut didampingi Panitera Achmad Fajarisman.
Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Rosida Husniyah, Niluh Ayu Aprilliani, serta Citra Anggun Annisa. Mereka menghadapi terdakwa Sri Setyo Pertiwi atau yang dikenal dengan sapaan Bu Tiwik, yang hadir didampingi penasihat hukumnya.
Di hadapan majelis hakim, Prof. Prija menekankan bahwa perkara suap tidak dapat dipandang hanya dari sisi penerima semata. Menurutnya, dalam tindak pidana korupsi jenis suap, pihak pemberi dan penerima memiliki keterkaitan hukum yang sama pentingnya.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengalami perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam penjelasannya, tindak pidana suap merupakan delik yang melibatkan dua pihak sekaligus, yaitu pemberi suap sebagai pelaku aktif dan penerima suap sebagai pelaku pasif.
Menurutnya, apabila hanya satu pihak yang diproses atau dihadirkan dalam persidangan, maka gambaran utuh perkara berpotensi tidak terungkap secara maksimal. Pernyataan itu langsung menjadi perhatian para pengunjung sidang maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Pandangan saksi ahli tersebut dinilai dapat memberi pengaruh terhadap proses pembuktian di persidangan. Tidak sedikit pihak yang kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum, khususnya terkait kemungkinan menghadirkan pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam proses rekrutmen perangkat desa tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini sendiri terus menjadi sorotan publik karena menyangkut proses pengisian perangkat desa yang seharusnya berjalan transparan dan bebas dari praktik transaksional. Besarnya perhatian masyarakat membuat jalannya sidang diperkirakan masih akan terus menyita perhatian hingga agenda pemeriksaan berikutnya.















