banner 728x250
Daerah  

Legalisasi Sumpah Dipulihkan, Firdaus Oiwobo Kembali Beracara di Pengadilan


Jakarta, 13 Februari 2026 — Advokat Firdaus Oiwobo kembali aktif menjalankan profesinya setelah legalisasi sumpahnya dipulihkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 19 Januari 2026. Dengan keputusan tersebut, Firdaus resmi kembali memiliki kewenangan penuh untuk beracara dan mendampingi klien di persidangan.
Sebelumnya, Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus sempat dibekukan selama kurang lebih satu tahun. Pembekuan tersebut berkaitan dengan insiden di ruang sidang yang sempat menjadi perhatian publik. Namun setelah melalui proses administrasi dan mekanisme yang berlaku, status sumpahnya kini telah dilegalisir kembali.
Firdaus menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, seperti tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Ia hanya diberhentikan sebagai anggota organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Saat ini, Firdaus diketahui menjabat sebagai Ketua Umum organisasi advokat Pembasmi. Dengan dipulihkannya legalisasi sumpah tersebut, ia menyatakan telah memenuhi syarat untuk kembali menjalankan praktik hukum di pengadilan mana pun di Indonesia sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan dibukanya kembali pembekuan ini, saya siap kembali menjalankan tugas sebagai advokat dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum,” ujar Firdaus.
Ia juga menyebut pengalaman pembekuan menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, serta komitmen dalam menjunjung tinggi etika persidangan.
Sejumlah rekan sejawat berharap kembalinya Firdaus ke ruang sidang dapat diiringi dengan komitmen menjaga marwah profesi advokat serta mendukung penegakan hukum yang berintegritas. Dengan dicabutnya pembekuan tersebut, Firdaus Oiwobo kini resmi kembali menjalankan seluruh hak dan kewajibannya sebagai advokat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *