
Sidoarjo — Pemerintah Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyoroti dugaan mark-up pada proyek pembangunan jalan desa. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Grinting, Sobirin, sebagai wujud tanggung jawab moral dan administratif pemerintah desa dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam keterangannya kepada awak media, Sobirin menegaskan bahwa proyek pembangunan jalan desa dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Ia menepis tegas tudingan adanya praktik mark-up, seraya memastikan bahwa seluruh tahapan proyek telah melalui proses perencanaan dan pengawasan yang ketat.
Menurut Sobirin, proyek tersebut bersifat kontraktual dan diawali dengan proses penawaran terbuka. Lelang proyek diikuti oleh dua perusahaan, yakni CV Raden Putu Dharma dan CV Sersa Jaya Teknik. Proses seleksi dilakukan melalui evaluasi administrasi dan teknis secara objektif, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Semua tahapan sudah kami jalankan sesuai prosedur. Mekanisme penawaran dilakukan secara terbuka dan pemenang proyek ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang jelas. Kami memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses tersebut,” tegas Sobirin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dikerjakan oleh konsultan yang memiliki kompetensi di bidangnya. Penyusunan anggaran mengacu pada standar teknis pembangunan serta kebutuhan riil di lapangan, sehingga hasil pekerjaan diharapkan memiliki kualitas yang baik dan berdaya guna dalam jangka panjang.
Selain itu, setiap tahap pelaksanaan proyek berada dalam pengawasan berbagai pihak terkait. Pengawasan ini mencakup aspek teknis, administrasi, hingga kualitas pekerjaan di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai spesifikasi dan anggaran yang telah ditetapkan.
Sobirin juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang karena diterbitkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah desa. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang sehat antara media dan narasumber agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik, masukan, dan pengawasan dari berbagai pihak. Namun akan lebih baik jika ada konfirmasi terlebih dahulu, sehingga informasi yang disampaikan utuh dan tidak menyesatkan. Kami ingin masyarakat mendapatkan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Pemerintah Desa Grinting menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap program pembangunan. Proyek pembangunan jalan desa dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan akses transportasi warga, memperlancar distribusi hasil usaha masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah desa berharap masyarakat dapat memahami proses pembangunan secara lebih objektif. Sobirin menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam membangun desa yang maju, terbuka, dan partisipatif. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam mengawal pembangunan demi kemajuan Desa Grinting.
Pembangunan infrastruktur yang transparan dan tepat sasaran, menurutnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan kesejahteraan dan masa depan yang lebih baik bagi seluruh warga.


